Dalam dunia pemasyarakatan, istilah “2/3 masa pidana” sering muncul, terutama saat membahas soal pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, atau cuti bersyarat. Tapi banyak orang termasuk keluarga narapidana, masih bingung bagaimana cara hitung 2/3 masa pidana itu.
Kamu bisa tau kapan seorang narapidana mulai bisa mengajukan hak integrasi kalau memahami hal ini.
Sebelumnya kamu harus pahami dulu cara mendapatkan PB dan CB
Agar lebih paham, sebaiknya kamu membaca langsung aturannya di sini.
Apa Itu 2/3 Masa Pidana?
2/3 masa pidana adalah lama pidana penjara yang dijalani seorang narapidana untuk dapat mengajukan program integrasi.
Bahasa sederhananya, kalau belum jalani selama 2/3 masa pidana, belum bisa PB atau CB.
Cara Hitung
Sebenarnya, cara hitung 2/3 masa pidana itu sederhana. Cukup gunakan rumus:
Lama pidana × 2 ÷ 3
Misalnya
Seseorang dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun. Maka cara menghitung 2/3 masa pidananya seperti ini:
-
Ubah 6 tahun menjadi bulan → 6 × 12 = 72 bulan
-
Hitung dua pertiga dari itu → 72 × 2 ÷ 3 = 48 bulan
-
Hasilnya: 48 bulan atau 4 tahun
Artinya, setelah menjalani hukuman selama 4 tahun, orang tersebut bisa mendapatkan pembebasan bersyarat—asal syarat lainnya juga terpenuhi.
Penghitungan 2/3 masa pidana adalah bagian penting dalam proses pemasyarakatan. Narapidana maupun pihak keluarga bisa tau kapan hak integrasi bisa diajukan jika memahami cara hitung 2/3 masa pidana ini.









