Pengertian Remisi
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana atau anak binaan yang memenuhi syarat tertentu. Pemberian remisi bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku dan mempercepat proses reintegrasi sosial dan tentunya lebih cepat kembali ke keluarga. Dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, jenis remisi terbagi menjadi beberapa kategori.
Jenis Remisi
1. Remisi Umum
Remisi umum diberikan pada setiap hari kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya setiap 17 Agustus. Besaran remisi umum adalah sebagai berikut
- Untuk tahun pertama
- bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan
- bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan,
- Tahun kedua dapat 3 bulan,
- Tahun ketiga dapat 4 bulan,
- Tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan,
- Tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan.
2. Remisi Khusus
Remisi ini diberikan pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianut narapidana. Contohnya, remisi diberikan saat Idul Fitri bagi narapidana Muslim, atau saat Natal bagi narapidana Kristen.
Besaran perolehan Remisi Khusus adalah sebagai berikut:
- Untuk tahun pertama
- bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 15 hari,
- bagi yang lebih dari 12 bulan, dapat 1 bulan
- Tahun kedua dan ketiga dapat 1 bulan,
- Tahun keempat dan tahun kelima dapat 1 bulan 15 hari,
- Tahun keenam seterusnya diberikan remisi 2 bulan
3. Remisi Tambahan
Remisi ini diberikan kepada narapidana yang berjasa kepada negara, misalnya membantu dalam kegiatan sosial, mengharumkan nama lembaga, atau aktif menjadi donor darah. Remisi tambahan bersifat selektif dan harus melalui rekomendasi resmi.
4. Remisi Kemanusiaan
Jenis remisi ini diberikan kepada narapidana yang mengalami kondisi tertentu, seperti:
- Mengidap penyakit berat
- Berusia lanjut
- Mengalami disabilitas berat
5. Remisi Dasawarsa
Jenis remisi ini diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Terakhir kali dilaksanakan pada tahun 2015, sehingga akan diberikan lagi pada tahun 2025. Adapaun besarannya adalah 1/12 dari total pidana pokok.
Syarat Mendapatkan Remisi
Narapidana harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan
- Berkelakuan baik
- Aktif mengikuti program pembinaan
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin
Pemberian remisi tidak sekadar memotong masa tahanan, tetapi juga tentang harapan dan perubahan. Remisi juga merupakan hadiah bagi para narapidana yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Setelah membaca artikel ini, pahami juga cara mendapatkan PB dan CB, atau bagaimana cara menghitung 2/3 masa pidana.
Selamat membaca!









