Pernah dengar istilah remisi? Biasanya ini muncul pas hari-hari besar kayak 17 Agustus atau Hari Raya Keagamaan.
Jadi, sebenarnya apa itu remisi?
Remisi adalah pengurangan masa hukuman buat orang yang sedang menjalani pidana di penjara alias narapidana.
Tapi jangan salah, ini bukan hadiah gratisan. Ada syarat-syaratnya juga!
Remisi itu semacam bonus dari negara buat narapidana yang berkelakuan baik selama di dalam Lapas/Rutan. Jadi kalau dia rajin ikut kegiatan, nggak bikin ribut, dan nunjukin sikap positif, bisa dapat potongan masa tahanan.
Tapi nggak semua orang bisa langsung dapat remisi. Ini syarat umumnya:
- Sudah jadi narapidana, artinya hukuman udah berkekuatan hukum tetap.
- Berperilaku baik, nggak sering bikin masalah di dalam Lapas.
- Udah menjalani hukuman minimal 6 bulan.
Remisi biasanya diberikan pada Hari Kemerdekaan RI (17 Agustus) dan pada hari-hari besar keagamaan sesuai agama narapidana. Ada juga jenis remisi lain, kayak remisi tahunan, remisi tambahan pemuka, remisi tambahan sakit berkepanjangan dan remisi dasawarsa.
Penjelasan terkait jenis-jenis remisi bisa kamu baca disini ya!
Kenapa Negara Kasih Remisi?
Karena sistem pemasyarakatan di Indonesia nggak cuma soal hukuman, tapi juga pembinaan. Remisi itu jadi semacam motivasi supaya narapidana mau berubah dan siap kembali ke masyarakat dengan cara yang lebih baik. Tujuannya bukan memanjakan pelaku kejahatan, tapi sebagai bagian dari proses pembinaan agar mereka bisa belajar dari kesalahan dan mulai hidup baru.
Remisi itu bukan sembarangan potongan hukuman. Ada aturannya, kriterianya, dan prosesnya. Semua dilakukan dengan pertimbangan hukum dan tujuan pembinaan, bukan cuma sekadar meringankan hukuman.
Kalau kamu mau tau bagaimana napi bisa bebas lebih cepat bisa baca disini.
Sudah paham apa itu remisi? Punya pertanyaan lain seputar narapidana? komen ya









