Dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia, umumnya ada dua hak yang bisa didapatkan narapidana agar bias bebas lebih cepat jika memenuhi syarat, yaitu Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Keduanya bertujuan membantu narapidana kembali ke masyarakat secara bertahap dan manusiawi. Nah, bagaimana cara mendapatkan PB dan CB? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Apa Itu Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat? Baca disini ya
Syarat Mendapatkan PB dan CB
Untuk bisa mendapatkan PB atau CB, narapidana harus memenuhi syarat berikut:
- Sudah menjalani minimal 2/3 masa pidana
- Berperilaku baik selama menjalani hukuman, minimal 6 bulan terakhir.
- Aktif ikut program pembinaan di dalam lapas.
- Tidak sedang terkena hukuman disiplin.
- Bersedia menandatangani pernyataan tidak akan mengulangi tindak pidana.
Langkah-langkah Mendapatkan PB dan CB
- Petugas Lapas/Rutan akan menilai kelayakan narapidana berdasarkan data pembinaan dan perilaku selama di lapas.
- Petugas akan menginformasikan kepada narapidana, dan mengonfirmasi kesanggupan penjamin
- Petugas akan mengirimkan permintaan Litmas ((penelitian kemasyarakatan) ke Balai Pemasayrakatan (Bapas).
- Balai Pemasyarakatan (Bapas) menyusun laporan hasil litmas, dan dikirim ke Lapas/Rutan.
- Petugas kemudian akan mengajukan permohonan PB atau CB ke Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas.
- Jika disetujui, narapidana akan menerima Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat atau Cuti Bersyarat.
- Setelah itu, narapidana bisa keluar dari lapas dan akan diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas.
Namun perlu diketahui bahwa PB dan CB bukan hak mutlak, tetapi hak bersyarat yang diberikan berdasarkan penilaian petugas. Selain itu Narapidana seumur hidup atau yang divonis mati tidak bisa mendapatkan PB atau CB.
Kesimpulan
Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat adalah bagian penting dari proses reintegrasi narapidana ke masyarakat. Dengan memenuhi syarat dan menjalani prosedur yang tepat, narapidana berpeluang mendapatkan hak tersebut. Sistem ini tidak hanya membantu narapidana, tapi juga memperkuat tujuan pemasyarakatan: membangun manusia seutuhnya agar bisa kembali hidup wajar sebagai anggota masyarakat.










