Banyak orang mengira semua orang yang berada di penjara itu sama saja. Padahal sebenarnya ada dua istilah yang sering dipakai dalam sistem hukum pidana: narapidana dan tahanan. Nah, keduanya ternyata punya perbedaan yang cukup penting, lho. Apakah kamu salah satu yang masih bingung tentang Perbedaan Narapidana dan Tahanan?
Berikut ulasannya
1. Tahanan
Tahanan adalah orang yang belum dijatuhi hukuman tetap oleh pengadilan. Jadi statusnya masih menjalani proses sidang dan menunggu putusan.
Ada beberapa macam tahanan:
- Tahanan Polisi, saat proses penyelidikan.
- Tahanan Kejaksaan, saat berkas perkaranya lengkap dan diserahkan ke jaksa.
- Tahanan Pengadilan, saat perkaranya sudah mulai sidang.
Tahanan memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan. Dia juga masih memiliki kesempatan untuk bebas dari tuduhan atau setidaknya mendapatkan penangguhan penahanan.
Bahkan ketika selesai siding di tahap pertama (Pengadilan Negeri), tahanan masih berkesempatan dan berhak mengajukan Banding (Pengadilan Tinggi) atau Kasasi (Mahkamah Agung).
2. Narapidana
Sedangkan narapidana adalah yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan. Hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht/inkrah). Artinya, semua proses banding, kasasi, dan lainnya sudah selesai.
Setelah menjadi narapidana, barulah seseorang itu akan berpeluang mendapatkan remisi dan hak integrasi seperti Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat atau Cuti Menjelang Bebas.
Jadi kesimpulannya:
- Tahanan, masih proses hukum, belum tentu bersalah.
- Narapidana, sudah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman.









