Pernah denger berita narapidana tiba-tiba bebas lebih cepat dari vonisnya? Banyak yang heran, kok bisa? bukannya hukumannya harus dijalani penuh?
Tenang, itu nggak selalu karena “main belakang”. Dalam hukum Indonesia, ada beberapa jalur resmi dan legal yang memungkinkan narapidana bebas lebih cepat. Baca ya!
Bebas Karena Hukuman Selesai (Normal Aja Sih)
Ini yang paling standar. Biasa kita sebut dengan istilah bebas murni. Jadi misalnya, kalau seseorang divonis 2 tahun, ya dia bebas setelah 2 tahun penuh dikurangi masa tahanan sebelum vonis (jika ada) dan remisi.
Contoh:
Ada napi vonis 2 tahun., dia sudah ditahan 3 bulan sebelum sidang.
Maka, tinggal jalani 1 tahun 9 bulan lagi. Dapat remisi 1 bulan lagi, tinggal 1 tahun 8 bulan, dan bebas.
Ada banyak jenis remisi, kayak gini:
Remisi Umum, diberikan setiap tanggal 17 Agustus. Remisi Khusus, diberikan setiap hari raya keagamaan sesuai yang dianut (misal: Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak). Selanjutnya ada juga Remisi Tambahan karena menjadi Pemuka yang membantu petugas di dalam Lapas/Rutan, remisi tambahan Lansia, sakit parah juga ada remisinya.
Bebas Bersyarat (PB/CB)
Ini dia yang bikin banyak orang bingung. Pembebasan bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) itu artinya si napi belum selesai hukumannya, tapi diizinkan keluar dengan syarat.
Sebenarnya secara hokum ini tidak bias dikatakan bebas, karena belum selesai hukuman tapi dijalani diluar dan statusnya masih diawasi. Dia juga harus lapor tiap bulan.
Syarat umum:
Sudah menjalani 2/3 masa pidana
Berkelakuan baik
Bukan narapidana seumur hidup atau hukuman mati (dengan pengecualian tertentu)
Ikut program pembinaan
Contoh gampangnya:
Vonis 6 tahun, berarti bisa PB setelah 4 tahun. Tapi harus ada penilaian dari petugas lapas dan beberapa hal lain, kita bahas di artikel lain ya ini.
Sistem pemasyarakatan di Indonesia bukan bertujuan untuk menghukum, tapi membina. Makanya ada banyak jalan pulang—asal serius ikut pembinaan.
Dan semua itu legal dan diatur dalam Undang-undang yang jelas.










